Pembangunan infrastruktur teknologi di Indonesia sebelumnya didorong hanya dari sisi disrupsi teknologi. Namun, pandemi Covid-19 memacu akselerasi transformasi digital di semua sektor salah satunya sektor finansial. Banyak aplikasi finansial LJKNB yang muncul ataupun berkembang pesat dikala pandemi karena makin banyak masyarakat yang menggunakannya baik untuk belanja, investasi atau pinjaman.
Pengelolaan Data Pada Aplikasi LJKNB
Kehadiran aplikasi LJKNB memang semakin mempermudah aktivitas transaksi keuangan masyarakat Indonesia. Akibat banyaknya pengguna aplikasi keuangan ini, sehingga data yang dimiliki juga bersifat sensitif dan konfidensial. Karena hal ini pula, LJKNB membutuhkan pengelolaan sistem dan data yang aman dan manajemen resiko untuk terhindar dari bencana. Bencana disini bisa meliputi serangan malware, pemadaman listrik, bencana alam, kelalaian manusia dan sebagainya. Oleh karena itu OJK selaku pengawas keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mengeluarkan kebijakan dan peraturan terkait hal ini, yuk simak apa isi dari kebijakan tersebut.
Regulasi OJK terkait Disaster Recovery Sebagai Solusi Keamanan Data LJKNB
Tujuan dari penggunaan Disaster Recovery adalah untuk memastikan seluruh layanan aplikasi LJKNB tetap dapat digunakan oleh konsumen meskipun sistem sedang mengalami gangguan atau downtime. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 yang membahas penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh LJKNB isinya sebagai berikut:
- 1. Bahwa untuk melaksanakan kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor lembaga jasa keuangan non bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur lembaga jasa keuangan non bank;
- 2. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan operasional dan kualitas pelayanan lembaga jasa keuangan non bank kepada konsumen, tetapi pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan risiko bagi lembaga jasa keuangan non bank sehingga perlu adanya penerapan manajemen risiko teknologi informasi;
- 3. Bahwa untuk integrasi pengaturan mengenai manajemen risiko teknologi informasi yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan non bank, perlu dilakukan pengaturan mengenai manajemen risiko teknologi informasi;
- 4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non Bank;
Solusi Disaster Recovery as a Service Untuk LJKNB
Disaster recovery as a service (DRaaS) tidak hanya sebagai persyaratan kepatuhan yang diterbitkan dari peraturan OJK. DRaaS merupakan langkah jitu yang akan diambil perusahaan untuk melanjutkan operasi bisnis secara normal setelah bencana yang mengganggu operasi perusahaan.
Perusahaan di lingkup LJKNB memiliki persaingan yang sama dengan perusahaan digital lainnya. Persaingan terletak pada penyediaan fitur baru agar aplikasi semakin di pakai sehari-hari oleh para pengguna.
Pada praktiknya, pengujian fitur baru dapat menimbulkan downtime. Disinilah DRaaS hadir sebagai solusi mitigasi downtime.
Elitery sebagai penyedia layanan Disaster Recovery terbaik memberikan pelayanan yang optimal dan prima untuk membantu semua client dalam keadaan apapun dengan IT engineer yang berpengalaman dan bersertifikat. Jika Anda penasaran dengan Disaster Recovery, maka Anda bisa berkonsultasi dengan Elitery. Segera hubungi kami melalui email [email protected], website kami di www.elitery.com atau konsultasi ke whatsapp kami.Â
Â
EliteryÂ
Â
Safeguarding, Accelerating